Entri Populer
-
Mula-mula darah yang kaya oksigen dan nutrisi yang berasal dari plasenta melalui vena umbilikalis masuk ke dalam tubuh janin.Sebagian besar...
-
Mula-mula darah yang kaya oksigen dan nutrisi yang berasal dari plasenta melalui vena umbilikalis masuk ke dalam tubuh janin.Sebagian ...
-
Pushback car tabrak lambung Garuda Indonesia Kamis, 09 Desember 2010 | 15:16 wib ET (dok. kabarbisnis.com) JAKARTA, kabarbisni...
Minggu, 12 Desember 2010
garuda indonesias aircraft crashed
Pushback car tabrak lambung Garuda Indonesia
Kamis, 09 Desember 2010 | 15:16 wib ET(dok. kabarbisnis.com)
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Angkasa Pura (AP) II (persero) mengungkapkan kronologi kejadian tertabraknya pesawat Garuda Indonesia GA 128 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang dengan pushback car di Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Cengkareng, Kamis (9/12) pagi tadi.
Peristiwa terjadi di area parking stand E21 Terminal 2E BSH, pukul 09.46 WIB. Kejadian berlangsung ketika pesawat tengah melakukan proses persiapan on board.
"Jadi, ketika tow bar [besi pendorong] sedang dalam proses pemasangan oleh petugas ground handling, mobil pushback car terus melaju sehingga menabrak lambung pesawat,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II (persero) Hari Cahyono di Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Akibat peristiwa itu, roda depan pesawat beregistrasi PK-GWO itu berputar 90 derajat dan lambung depan persis di bawah kokpit mengalami robek. Selain itu, seorang petugas ground handling PT Gapura Angkasa yang tengah menjalani tugasnya juga terluka akibat terkena serpihan tow bar yang patah ditabrak push back car.
"Kecelakaan tersebut telah dilaporkan PT AP II selaku pengelola bandara BSH kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Adbandara Soekarno-Hatta, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," jelas Hari.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga langsung melakukan proses identifikasi kejadian dan melarang dilakukannya proses pemindahan pesawat oleh pihak operator untuk kepentingan investigasi. Tidak hanya pesawat, seluruh ground support equipment yang berada di lokasi kejadian juga dilarang untuk dipindahkan.
“Kita juga melakukan pendampingan terhadap tim investigasi saat melaksanakan tugas, serta mengawasi dan mengatur pihak-pihak yang dapat memasuki area airside. Tim investigasi dari KNKT sudah berada di lokasi,” kata Hari.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, terhadap pihak yang terlibat jika dalam hasil penyelidikan terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya. Hal senada pun juga diungkapkan Direktur Utama AP II Tri S Sunoko. “Sanksi pencabutan ijin terhadap sopir, jika terbukti lalai dalam melaksanakan tugas,” tegasnya. kbc9lihat selengkapnya klik disini
Peristiwa terjadi di area parking stand E21 Terminal 2E BSH, pukul 09.46 WIB. Kejadian berlangsung ketika pesawat tengah melakukan proses persiapan on board.
"Jadi, ketika tow bar [besi pendorong] sedang dalam proses pemasangan oleh petugas ground handling, mobil pushback car terus melaju sehingga menabrak lambung pesawat,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II (persero) Hari Cahyono di Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Akibat peristiwa itu, roda depan pesawat beregistrasi PK-GWO itu berputar 90 derajat dan lambung depan persis di bawah kokpit mengalami robek. Selain itu, seorang petugas ground handling PT Gapura Angkasa yang tengah menjalani tugasnya juga terluka akibat terkena serpihan tow bar yang patah ditabrak push back car.
"Kecelakaan tersebut telah dilaporkan PT AP II selaku pengelola bandara BSH kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Adbandara Soekarno-Hatta, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," jelas Hari.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga langsung melakukan proses identifikasi kejadian dan melarang dilakukannya proses pemindahan pesawat oleh pihak operator untuk kepentingan investigasi. Tidak hanya pesawat, seluruh ground support equipment yang berada di lokasi kejadian juga dilarang untuk dipindahkan.
“Kita juga melakukan pendampingan terhadap tim investigasi saat melaksanakan tugas, serta mengawasi dan mengatur pihak-pihak yang dapat memasuki area airside. Tim investigasi dari KNKT sudah berada di lokasi,” kata Hari.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, terhadap pihak yang terlibat jika dalam hasil penyelidikan terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya. Hal senada pun juga diungkapkan Direktur Utama AP II Tri S Sunoko. “Sanksi pencabutan ijin terhadap sopir, jika terbukti lalai dalam melaksanakan tugas,” tegasnya. kbc9lihat selengkapnya klik disini
Sabtu, 11 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)